Inilah Jalan Sufi Headline Animator

Whatsap Saya

Pencerahan Bid'ah

Monday, December 19, 2016

Bagaimana hukum mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani ?


Bagaimana hukum mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani?
JAWABAN
Terdapat perbedaan pendapat seputar hukum mengucapkan selamat Natal. Perbedaan tersebut mengerucut kepada satu hal; apakah ucapan selamat Natal termasuk kategori akidah (keyakinan) atau muamalah (pergaulan)? Jika dikategorikan akidah, berarti ucapan itu merupakan doa dan kerelaan atas agama orang lain. Bila dikategorikan muamalah, maka ucapan tersebut justru dianjurkan karena merupakan wujud toleransi yang dijunjung tinggi oleh Islam.
Yang mengharamkan
Ulama yang mengharamkan (seperti Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Syeikh Ibn Baz, Shalih al-Utsaimin, Ibrahim bin Muhammad al-Huqail, dll) berlandaskan pada ayat:
إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ
Artinya : “Jika kamu kafir, maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai kesyukuranmu.” (QS. Az Zumar : 7).
Menurut golongan pertama ini, mengucapkan selamat Natal termasuk kategori rela terhadap kekufuran.
Dalil lainnya adalah sabda Rasulullah SAW:
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى
”Bedakanlah dirimu dari orang-orang musyrik, panjangkanlah jenggot dan cukurlah kumis.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibn Umar ra)
Juga Hadits Nabi SAW:
« مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ».
”Siapa yang meniru suatu kaum maka ia adalah bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud dai Ibnu Umar ra).
Intinya, golongan pertama ini juga menganggap hari raya sebagai syi’ar agama. Mengucapkan selamat hari raya berarti mengakui “kebenaran” agama tersebut. Padahal, menurut mereka, setiap umat memiliki hari besarnya masing-masing. Dan umat Kristiani menjadikan Natal sebagai hari besarnya. Sementara Islam sudah memiliki dua hari raya sendiri.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra., “Ketika Nabi SAW tiba di Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya yang mereka bersenang-senang di dalamnya. Lalu beliau bertanya, “Dua hari apa ini?” Mereka menjawab, “Dua hari yang kami bermain-main di dalamnya pada masa Jahiliyah.” Maka Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mengganti untuk kalian dua hari tersebut dengan Idul Adha dan Idul Fitri.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Nabi SAW juga pernah bersabda kepada Abu Bakar ra., “Hai Abu Bakar, setiap kaum memiliki hari raya, dan inilah hari raya kita.” (HR. Bukhari).
Alasan lainnya adalah Sadd Al-Dzarî’ah atau memutus akses menuju hal-hal yang dilarang. Mengucapkan selamat Natal merupakan “jalan” menuju hal-hal yang terlarang itu.
Yang membolehkan
Syeikh Yusuf Al-Qardhawi mengatakan bahwa mengucapkan selamat justru merupakan kebaikan (al-birr), sebagaimana firman Allah SWT:
لايَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya: Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu dan tidak (pula) mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah, 8)
Kebolehan memberikan ucapan selamat juga berlaku jika orang Kristen yang memberikan ucapan selamat kepada kita. Allah berfirman:
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا
Artinya: Apabila kamu diberi penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah dengan penghormatan yang serupa. Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu. (QS. An-Nisa’: 86)
Musthafa Ahmad az-Zarqa’ menyatakan bahwa tidak ada dalil yang secara tegas melarang seorang Muslim mengucapkan selamat hari raya kepada orang kafir. Beliau mengutip hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah berdiri menghormati jenazah Yahudi. Penghormatan ini tidak ada kaitannya dengan pengakuan atas kebenaran agama yang dianutnya. Sehingga ucapan selamat kepada umat Kristiani tidak terkait dengan pengakuan atas kebenaran keyakinan mereka, melainkan hanya bagian dari mujamalah (saling berbuat baik) dan muhasanah (sopan-santun) kepada teman yang berbeda agama.
Selain itu, sikap Islam terhadap penganut agama monotheis (Yahudi dan Kristen) jauh lebih lunak daripada kepada kaum Musyrikin penyembah berhala. Bahkan al-Quran menghalalkan makanan serta wanita ahli kitab untuk dinikahi (al-Maidah: 5). Dan salah satu konsekuensi pernikahan adalah menjaga hubungan dengan pasangan, termasuk bertukar ucapan ‘selamat’.
Dalam sebuah riwayat disebutkan, seorang Majusi mengucapkan salam kepada Ibnu Abbas “assalamualaikum”, dan Ibnu Abbas menjawab “waalaikumussalam wa rahmatullah”. Kemudian sebagian sahabatnya bertanya, “dan rahmat Allah?”. Ibnu Abbas menjawab: “Bukankah mereka hidup itu merupakan bukti mendapat rahmat Allah Swt?.”
Intinya, ucapan selamat Natal adalah bagian dari masalah sosial (muamalah, non-ritual). Dalam Ushul Fiqh disebutkan, semua tindakan non-ritual adalah dibolehkan, kecuali ada dalil yang melarang. Dan menurut golongan kedua ini, tidak ada satu ayat Al Quran atau hadits pun yang secara eksplisit melarang mengucapkan selamat kepada orang non-muslim. Ini merupakan pendapat Ibnu Mas’ud, Abu Umamah, Ibnu Abbas, Al-Auza’i, An-Nakha’i, At-Thabari, dll.
Yang mengklasifikasi (Tafsil)
Selain dua pandangan di atas, ada juga ulama yang tidak mengharamkan secara mutlak dan tidak membolehkan secara mutlak. Pendapat ketiga ini memilah antara ucapan yang haram dan ucapan yang bisa ditolelir.
Ucapan yang halal adalah ucapan yang tidak mengandung hal-hal yang bertentangan dengan syariah. Seperti, “Semoga Tuhan memberi petunjukNya kepada Anda.”
Ucapan yang haram adalah ucapan yang mengandung hal-hal yang bertentangan dengan syariah. Seperti, ”Semoga Tuhan memberkati dan menyelamatkan Anda sekeluarga.”
Golongan ketiga ini juga membedakan antara ucapan selamat Natal karena terpaksa, dengan yang tidak terpaksa. Jika seorang Muslim berada di lingkungan Mayoritas Nasrani, seperti di Ambon, Papua, atau negara-negara Eropa dan Amerika; atau pegawai yang bekerja kepada orang Nasrani, siswa di sekolah Nasrani, pebisnis yang sangat tergantung dengan kolega Nasrani, maka boleh mengucapan selamat Hari Natal kepada orang-orang Nasrani yang ada di sekitarnya. Ucapan selamat itu harus dibarengi unsur keterpaksaan dalam hati (inkar bil qalbi) serta diiringi istighfar.
Di antara kondisi terpaksa seperti: pegawai muslim yang tidak mengucapkan Selamat Natal karirnya dihambat atau dikurangi hak-haknya. Atau siswa muslim yang tidak memberikan ucapan Selamat Natal akan ditekan nilainya, diperlakukan tidak adil, dikurangi hak-haknya. Atau seorang muslim yang tinggal di daerah/negara non muslim jika tidak memberikan Selamat Hari Natal kepada tetangga Nasrani akan mendapatkan tekanan sosial dan sebagainya. Pendapat ini berdasarkan kepada firman Allah swt sbb:
مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Artinya: “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah ia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang terpaksa, padahal hatinya tetap tenang keimanan. Akan tetapi orang yang menerima kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar”. (QS. Al-Nahl, 106)
.
Jika kondisi tidak memaksa dan tidak ada pengaruh sama sekali terhadap karir, jabatan, hak-hak, atau perlakuan orang-orang Nasrani sekelilingnya, maka tidak diperbolehkan baginya mengucapkan Selamat Natal.
Kita ikut yang mana?
Menurut kami, pendapat ketiga ini lebih kuat karena menetapkan hukum sesuai dengan situasi dan kondisi. Pertama, persoalan hukum yang bersifat ijtihadi (debatable dan tidak ada dalil secara langsung), maka keputusannya tidak boleh “hitam” dan “putih”, tanpa mempertimbangkan situasi dan kondisi yang mengitarinya. Ini merupakan prinsip Ushul Fiqh.
Kedua, dalam kaidah fiqh ditegaskan: keluar dari kungkungan khilaf (perbedaan pendapat) merupakan anjuran syariat. Artinya, jika kita berpegang pada pendapat yang mengharamkan saja, berarti kita menafikan pendapat yang menganjurkan; dan begitu sebaliknya. Maka pendapat ketiga (yang mempertimbangkan sikon), adalah solusi agar kita keluar dari kungkungan khilaf tersebut.

Saturday, December 17, 2016

Syeikhuna Dr Mustafa An Nadwi mewarisi 2 warisan Rasulullah s.a.w.

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10208505251651174&id=1304172391https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10208505251651174&id=1304172391Syeikhuna Dr Mustafa An Nadwi mewarisi 2 warisan Rasulullah s.a.w.

Pertama ialah , beliau mewarisi nasab yang mulia sehingga bersambung kepada Sayyidina Hussien dan kepada Sayyidina Rasulullah s.a.w.

Kedua ialah beliau mewarisi ilmu-ilmu yang dipusakakan oleh Rasulullah s.a.w.

Kesungguhannya dalam agama menyebabkan beliau menukarkan hala tuju hidupnya ke arah menjadi insan yang bermanfaat buat ummat. Setelah menyelesaikan Ijazah dalam bidang kedoktoran perubatan moden beliau ke India diatas saranan dan nasihat dari surat yang ditulis Maulana Syeikh Abu Hasan Ali An Nadwi kepadanya.

Di India beliau menyelesaikan Ijazah Sarjana dalam Bidang Bahasa Arab kemudian mengambil Ijazah Sarjana Hadis , menyambung ke Ijazah Sarjana Master dan menyelesaikan PHD di Darul Nadwatul Ulum.

Kepintaran dan kesungguhan dalam bidang hadis dan ilmu agama sehingga menjadi murid kebanggaan Maulana Syeikh Abu Hasan Ali An Nadwi dan menjadi murid kanan gurunya. Beliau dianugerahkan gelaran oleh gurunya Al Alim Kamil fil Hadis disamping beliau menerima ilmu-ilmu suluk dari gurunya.

Perjuangan beliau menuntut ilmu bukan sekadar itu bahkan beliau adalah murid kepada Maulana Syeikh Zakaria Al Kandahlawi , Syeikh Abdul Fattah Abu Ghuddah , Syeikh Yaasin Al Fadani , Syeikh Abdullah Siddiq Al Ghumari dan ratusan lagi ulama-ulama hebat India , Mekah , Madinah , Syria , Mesir dan sebagainya.

Kini beliau telah mengarang lebih 50 buah kitab didalam pelbagai disiplin ilmu dan mentahqiq dan menyemak lebih 20 buah kitab yang lain.

Semoga Allah merahmati guru kami.

6Mohd Saifulazim Sb Saiful Bahry Mohammad Faeez Harith Al-Bakkaniy






Friday, December 16, 2016

Solawat syifa sesat - wahabiy

BOIKOT MEDIU UNIVERSITI WAHHABI
Sebelum ini dah banyak kali pendedahan tentang silibus MEDIU yang berisikan ajaran sesat lagi Ekstrimis
Tak hairanlah sebab pengisi dan 'murabbi' di dalamnya juga pembawa fahaman ekstrimis yang sudah lama bersarang dalam MEDIU itu sendiri.
1.Fadlan Othman - TIMBALAN REKTOR MEDIU ini kata selawat syifa' kafir (senada dengan Dr Asri Zainal Abidin).
Bersetuju dengan fatwa Perlis mensyirikkan amalan dan umat Islam.
2. Idris Sulaiman mengatakan Dr Yusuf al Qardhawi sesat (tiap hari selasa sampaikan kuliah di MEDIU):
Mengatakan tiada jihad di Palestin dan Rakyat Palestin mesti keluar dari negara itu :
3. Fathul Bari keluarkan fatwa membaca SodaqaLlahul 'azim lepas baca al Quran bid'ah sesat masuk neraka.
Tazkirah bulan Ramadhan bid'ah, baca al Quran di kubur pun bid'ah. Kecanduan membid'ah sesatkan umat Islam !.
4. Rasul Dahri - mengatakan asya'iroh kekal selama-lamanya dalam neraka. Menipu atas nama Imam Asy Syafie. Banyak bukunya diharamkan JAKIM.
Kerajaan Malaysia tak perlu lagi pertahankan Wahhabisedangkan kita berpegang dengan manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama'ah. Kita wajib menghalang ajaran ekstrimis ini dari berleluasa terus di Malaysia !

Bismillah 20

Ayat ‘Bismillah Dua Puluh’ ini amat besar kelebihannya, terutama untuk kebahagiaan di dunia dan akhirat. Maka hendaklah dibaca ‘Bismillah 20’ setiap hari dan malamnya.

.

1.  Sesiapa membaca ‘Bismillah Dua Puluh’ selepas solat fardhu Subuh seperti mendapat pahala mengerjakan haji dan memerdekakan hamba sahya.

.

2.  Bacalah satu kali setiap hari, jika tidak dapat, bacalah sebulan sekali atau sekurang-kurangnya bacalah setahun sekali. InsyaAllah akan :

.

Dibukakan pintu bahagia
Ditutupkan pintu derita
Terpelihara daripada mati terkejut
Terhindar daripada azab kubur
Selamat melalui titian sirat
Dilindungi daripada panas Padang Mahsyar.

Wednesday, December 14, 2016

KEHORMATAN SEORANG MUSLIM LEBIH MULIA SEKALIPUN DARI KA’BAH

KEHORMATAN SEORANG MUSLIM LEBIH MULIA SEKALIPUN DARI KA’BAH
Oleh: Aep Saepulloh Darusmanwiati
Aep Saepulloh Darusmanwiati
Meyakini dengan sepenuh hati bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusanNya sembari dilafalkan dengan lisan, adalah perkara mudah dilakukan. Bahkan, oleh sementara orang dipandangnya perkara sepele.
Namun tahukah anda bahwa ucapan dua kalimah syahadat yang menjadi tanda seseorang telah muslim, adalah sesuatu yang sangat istimewa dan luar biasa? Iya, kehormatan orang yang meyakini dan melafalkannya sangat mulia. Bahkan, kehormatannya lebih mulia di sisi Allah dari pada kehormatan Ka’bah sekalipun.
Dari pada Ka’bah sekalipun? Iya, dari pada Ka’bah sekalipun. Perhatikan sabda Rasulullah saw di bawah ini:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: نَظَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْكَعْبَةِ، فَقَالَ: ((مَا أَعْظَمَ حُرْمَتَكِ))، وَفِي رِوَايَةِ أَبِي حَازِمٍ لَمَّا نَظَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْكَعْبَةِ، قَالَ: ((مَرْحَبًا بِكِ مِنْ بَيْتٍ مَا أَعْظَمَكِ وَأَعْظَمَ حُرْمَتَكِ، وَلَلْمُؤْمِنُ أَعْظَمُ حُرْمَةَ عِنْدَ اللهِ مِنْكِ، إِنَّ اللهَ حَرَّمَ مِنْكِ وَاحِدَةً وَحَرَّمَ مِنَ الْمُؤْمِنِ ثَلَاثًا: دَمَهُ، وَمَالَهُ، وَأَنَ يُظَنَّ بِهِ ظَنَّ السَّوْءِ)) [رواه البيهقي في شعب الإيمان بإسناد حسن]
Artinya: “Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah saw pernah menatap Ka’bah sambil bersabda: “Sungguh agung kehormatanmu”. Dalam riwayat Abu Hazim: “Ketika Rasulullah saw menatap Ka’bah, beliau bersabda: “Selamat datang wahai Ka’bah. Betapa mulianya anda, dan betapa istimewanya kehormatan anda. (Hanya ketahuilah), kehormatan seorang mukmin sungguh lebih mulia di sisi Allah, dari pada kehormatanmu. Karena sesungguhnya Allah hanya mengharamkan satu hal darimu, sementara dari seorang mukmin Allah mengharamkan tiga hal: darahnya, hartanya dan berprasangka tidak baik kepadanya” (HR. Baihaki dalam Syu’abul Iman dengan sanad hasan).
Karena kehormatan seorang muslim sangat dimuliakan inilah, Rasulullah saw melarang kita semua untuk menyakitinya, mencelanya, juga mencari-cari aib dan kesalahannya. Karena jika itu dilakukan, maka yang akan membalasnya bukan orang yang disakitinya, bukan muslim yang dicelanya, akan tetapi Allah yang akan membalasnya langsung. Perhatikan firman Allah berikut ini:
إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui” (QS. An-Nûr [24]: 19).
Demikian juga dengan sabda Rasulullah saw di bawah ini:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: صَعِدَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المِنْبَرَ فَنَادَى بِصَوْتٍ رَفِيعٍ، فَقَالَ: «يَا مَعْشَرَ مَنْ أَسْلَمَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يُفْضِ الإِيمَانُ إِلَى قَلْبِهِ، لَا تُؤْذُوا المُسْلِمِينَ وَلَا تُعَيِّرُوهُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا عَوْرَاتِهِمْ، فَإِنَّهُ مَنْ تَتَبَّعَ عَوْرَةَ أَخِيهِ المُسْلِمِ تَتَبَّعَ اللَّهُ عَوْرَتَهُ، وَمَنْ تَتَبَّعَ اللَّهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ وَلَوْ فِي جَوْفِ رَحْلِهِ» قَالَ: وَنَظَرَ ابْنُ عُمَرَ يَوْمًا إِلَى البَيْتِ أَوْ إِلَى الكَعْبَةِ فَقَالَ: «مَا أَعْظَمَكِ وَأَعْظَمَ حُرْمَتَكِ، وَالمُؤْمِنُ أَعْظَمُ حُرْمَةً عِنْدَ اللَّهِ مِنْكِ» [رواه الترمذي، بإسناد حسن صحيح]
Artinya: “IbnuUmar berkata: “Rasulullah saw pernah naik mimbar dan beliau berkhutbah dengan suara keras: “Wahai orang-orang yang telah mengaku berislam dengan lidahnya, namun belum sampai kepada hatinya, janganlah kalian menyakiti orang-orang muslim, serta janganlah kalian menjelekkan dan mencela dosa-dosa mereka yang telah lalu. Jangan pula kalian mencari-cari aib kesalahan mereka, karena siapa yang mencari-cari aib atau kesalahan saudaranya yang muslim, maka Allah akan membukakan aib dan kesalahannya. Dan siapa yang dibukakan aibnya oleh Allah, maka Dia akan menampakkannya sekalipun ia berada di dalam rumahnya menyendiri”. Rawi berkata: “Suatu hari Ibnu Umar menatap Ka’bah dan berkata: “Betapa mulianya anda wahai Ka’bah, betapa istimewanya kehormatan anda wahai Ka’bah. (Hanya saja) kehormatan seorang mukmin lebih mulia di sisi Allah, dari pada kehormatanmu” (HR. Tirmidzi dengan sanad Hasan Shahih).
Karena kehormatannya yang dimuliakan ini juga, tidak dibenarkan seseorang menakut-nakutinya dengan besi, pedang, tongkat atau benda-benda lainnya, sekalipun bercanda. Perhatikan sabda Rasulullah saw di bawah ini:
عن أبي هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيهِ بِحَدِيدَةٍ، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَلْعَنُهُ، حَتَّى يَدَعَهُ وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ لِأَبِيهِ وَأُمِّهِ» [رواه مسلم]
Artinya: “Abu Hurairah berkata: “Rasulullah saw bersabda: “Siapa yang menunjukkan besi kepada saudaranya (muslim), maka sesungguhnya malaikat akan melaknatnya, sampai ia menurunkan besinya itu. Sekalipun ia saudara kandungnya” (HR. Muslim).
Ketika menjelaskan hadits di atas, Imam Nawawi dalam Syarah nya terhadap Shahih Muslim mengatakan: “Hadits ini berisi penguatan akan kehormatan seorang muslim, sekaligus larangan keras mengancam dan menakut-nakutinya, juga melakukan perkara apa saja yang menyakitinya. Sabda Rasul yang berbunyi: “Sekalipun yang ditakut-takutinya saudara kandungnya”, adalah bentuk mubâlaghah dalam hal menjelaskan keumuman larangan di atas, yang mencakup siapa saja, baik yang tertuduh ataupun tidak, baik dalam bentuk canda dan main-main ataupun nggak. Karena, menakut-nakuti seorang muslim hukumnya haram dalam semua keadaan”.
Lalu bagaimana kalau sampai membunuhnya? Wal ‘iyadz billâh, semoga Allah menjauhkannya dari kita semua. Membunuh seorang muslim tanpa alasan yang dibenarkan adalah dosa yang sangat besar. Bahkan, ia termasuk dosa besar kedua setelah syirik. Para ulama mengatakan, tidak ada hukuman yang paling berat dan pedih setelah hukuman syirik kepada Allah, selain hukuman bagi yang membunuh seorang muslim dengan sengaja dan tanpa alasan yang dibenarkan.
Lalu apa hukumannya? Hukumannya sangat dahsyat: neraka jahannam, murka dan laknat Allah, juga siksa yang amat sangat pedih. Perhatikan firman Allah di bawah ini:
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
Artinya: “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya” (QS. An-Nisâ` [4]: 93).
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya, ketika menjelaskan ayat di atas mengatakan: “Ini merupakan ancaman yang sangat dahsyat, dan hukuman yang sangat pedih, bagi siapa saja yang melakukan perbuatan dosa besar ini, yang dalam al-Qur’an banyak disandingkan dengan dosa syirik”.
Demikian juga Rasulullah saw mengingatkan besarnya dosa dan hukuman orang yang membunuh seorang muslim tanpa alasan yang dibenarkan. Rasulullah saw sampai menyebutnya, tidak akan diampuni dosanya oleh Allah. Perhatikan sabda Rasul dimaksud:
عن مُعَاوِيَةَ قال: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «كُلُّ ذَنْبٍ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَغْفِرَهُ، إِلَّا الرَّجُلُ يَقْتُلُ الْمُؤْمِنَ مُتَعَمِّدًا، أَوِ الرَّجُلُ يَمُوتُ كَافِرًا» [رواه النسائي بإسناد صحيح]
Artinya: “Muawiyah berkata: “Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: “Setiap dosa, semoga Allah dapat mengampuninya, kecuali seseorang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, atau seseorang yang meninggal dalam keadaan kafir” (HR. Nasai, dengan sanad shahih).
Dalam hadits lain, Rasulullah saw kembali menegaskan—saking mulia dan istimewanya kehormatan seorang muslim—bahwa hancurnya dunia dan seisinya bagi Allah lebih mudah dan lebih ringan, dari pada terbunuhnya satu orang muslim. Perhatikan sabda Rasulullah saw dimaksud:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ» [رواه الترمذي بإسناد صحيح]
Artinya: “Dari Abdullah bin Amer, bahwasannya Rasulullah saw bersabda: “Lenyapnya dunia lebih ringan bagi Allah, dari pada terbunuhnya satu orang muslim” (HR. Tirmidzi dengan sanad shahih).
Semoga kita semua termasuk orang-orang yang dapat menjaga lisan, tulisan juga prilaku dari perkataan, tulisan dan perbuatan yang dapat menyakiti seorang muslim dalam bentuk apapun. Terlebih menebar fitnah yang tidak benar, mencari-cari aib, mengorek-ngorek kesalahan yang telah lalu, menakut-nakuti, apalagi sampai membunuhnya tanpa alasan yang dibenarkan. Karena, kehormatan seorang muslim ternyata sangat mulia di sisi Allah, bahkan lebih mulia dari pada Ka’bah sekalipun. Semoga.
Kairo, 16 Pebruari 2015
Aep Saepulloh Darusmanwiati
Email: aepmesir@yahoo.com

mulianya-kehormatan-setiap-muslim

Syariat Islam datang untuk menjaga dan melindungi kehormatan setiap muslim. Islam memosisikan kaum muslimin dengan posisi yang tinggi serta memuliakan mereka jika benar-benar beriman mepada Allah ta’ala.
Sebagaimana tersirat dalam firman-Nya:
وَلَا تَهِنُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَنتُمُ الْأَعْلَوْنَ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ ﴿١٣٩﴾
Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman.” (Ali Imran: 139)
Demikian pula Nabi  meninggikan kehormatan seorang muslim dengan kedudukan yang lebih daripada baitullah Ka’bah yang mulia.
Dalam hadits Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata:
قال عبد الله بن عمر رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَطُوفُ بِالْكَعْبَةِ وَيَقُولُ مَا أَطْيَبَكِ وَأَطْيَبَ رِيحَكِ مَا أَعْظَمَكِ وَأَعْظَمَ حُرْمَتَكِ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَحُرْمَةُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ حُرْمَةً مِنْكِ مَالِهِ وَدَمِهِ وَأَنْ نَظُنَّ بِهِ إِلَّا خَيْرًا(أخرجه إبن ماجه)
Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam thawaf di ka’bah sembari bekata (kepada Ka’bah):
“Betapa bagusnya engkau dan wanginya engkau, betapa mulianya engkau dan mulia kehormatanmu, demi Dzat yang jiwa Muhammad berada ditangan-Nya, sungguh kehormatan seorang mukmin lebih mulia disisi Allah dibandingkan engkau, hartanya dan darahnya (lebih mulia) dan kami tidak menyangka dengannya kecuali kebaikan.” (HR. Ibnu Majah)
Pembaca kaum muslimin rahimakumullah, betapa tinggi derajat seorang muslim. Betapa mulia kehormatannya,  sampai melebihi kemuliaan baitullah Ka’bah.
Sehingga apakah  pantas seorang muslim mencela muslim yang lain?
Atau sengaja menjatuhkan kehormatan muslim  yang lain dengan melabeli gelar dan julukan buruk kepadanya?
Sungguh sangat tidak pantas, karena yang demikian itu termasuk perbuatan orang-orang fasik yang tercela dan diharamkan oleh Allah ta’ala. Tidakkah kita takut ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang gemar mencela dan suka mencari-cari kekurangan saudara seislam?
Yaitu ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menaiki mimbar lalu bersabda:
يا معشر من أسلم بلسانه ولم يفض الإيمان إلى قلبه، لا تؤذوا المسلمين ولا تعيروهم ولا تتبعوا عوراتهم، فإنه من تتبع عورة أخيه المسلم تتبع الله عورته، ومن تتبع الله عورته يفضحه ولو في جوف رحله»
“Wahai sekalian orang yang berislam dengan lisannya namun belum menghunjam keimanan kedalam hatinya, jangan kalian mengganggu kaum muslimin dan jangan mencerca mereka, jangan pula mencari-cari aib mereka! karena siapa saja yang mencari-cari aib seorang muslim maka Allah akan membongkar aibnya walau ia berada (bersembunyi)di dalam rumahnya.” (HR. Tirmidzi dari sahabat Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma)
Tentu seorang yang masih ada setitik iman dalan kalbunya tidak akan berani melanggar ayat Allah ‘azza wa jalla dan hadits Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia akan selalu tunduk dan taat kepada Allah ‘azza wa jalla dan rasul-Nya dalam setiap perintah dan larangan. Tidaklah yang keluar dari lisannya tatkala mendengar perintah dan larangan Allah dan rasul-Nya, melainkan ucapan sami’na wa atha’na (kami selalu mendengar dan taat)!
Semoga Allah subhanahu wa ta’ala menjadikan kita termasuk hamba-Nya yang selalu mendengar nasihat dan mengikutinya dengan baik.
Amin

http://www.yuk-kenal-nu.net/2016/05/25/mulianya-kehormatan-setiap-muslim/

TERPELIHARANYA DARAH SEORANG MUSLIM

TERPELIHARANYA DARAH SEORANG MUSLIM

Oleh
 
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas:


عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قَال َ: قَالَ رَسُوْلُ الله : ((لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ : الثَّيِّبُ الـزَّانِيْ ، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْـمُـفَارِقُ لِلْجـَمَاعَةِ)). رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ. 
Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak halal darah seorang muslim, kecuali karena salah satu dari tiga hal: orang yang berzina padahal ia sudah menikah, membunuh jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya lagi memisahkan diri dari jama’ah (kaum muslimin)’.” [HR al-Bukhâri dan Muslim]

TAKHRIJ HADITS
 
Hadits ini shahîh. Diriwayatkan oleh al-Bukhâri (no. 6878), Muslim (no. 1676), Ahmad (I/382, 428, 444), Abu Dâwud (no. 4352), at-Tirmidzi (no. 1402), an-Nasâ`i (VII/90-91), ad-Dârimi (II/218), Ibnu Mâjah (no. 2534), Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (no. 28358), Ibnu Hibbân (no. 4390, 4391, 5945 dalam at-Ta’liqâtul Hisân ‘ala Shahîh Ibni Hibbân).

SYARAH HADITS
 
Pada asalnya darah seorang muslim haram untuk ditumpahkan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

... فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِيْ شَهْرِكُمْ هَذَا، فِيْ بَلَدِكُمْ هَذَا، لِيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ ...
 
... Sesungguhnya darah kalian, harta benda kalian, kehormatan kalian, haram atas kalian seperti terlarangnya di hari ini, bulan ini dan negeri in. Hendaknya yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir....[1]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
 


Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang muslim.[2]
 لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ.

Dari Buraidah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
 


Dosa membunuh seorang mukmin lebih besar daripada hancurnya dunia. [3]
 قَتْلُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ مِنْ زَوَالِ الدُّنْيَا.

Bahkan darah seorang muslim lebih mulia daripada Ka’bah yang mulia.[4]
 

Adapun pembunuhan karena salah satu dari ketiga hal tersebut dalam hadits di atas yang kita bahas, telah disepakati kaum muslimin. Ketiga hal tersebut (yang disebutkan dalam hadits di atas) adalah hak Islam, di mana menjadi halal dengannya darah seorang yang bersaksi bahwa tidak ada ilâh yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah Subhanahu wa Ta'ala dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah.
 

Pertama. الثَّيِّبُ الـزَّانِيْ (Orang Yang Telah Menikah Lalu Berzina). 

Kaum muslimin telah ijma’ (bersepakat) bahwa hadd (hukuman)nya ialah dirajam sampai mati. Karena, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah merajam Mâ’iz dan wanita al-Ghamidiyyah Radhiyallahu 'anhu.[5]

Dalam Al-Qur`ân yang teksnya telah dinasakh (dihapus) disebutkan, Jika laki-laki tua dan wanita tua berzina, rajamlah keduanya dengan tegas sebagai hukuman dari Allah, dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.”[6]
 

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu 'anhuma mengambil hukum rajam dari firman Allah Ta’ala: 


"Wahai Ahlul Kitab! Sungguh, Rasul telah datang kepadamu, menjelaskan banyak hal dari (isi) kitab yang kamu sembunyikan, dan banyak (pula) yang dibiarkannya. Sungguh, telah datang kepadamu cahaya dari Allah, dan Kitab yang menjelaskan".[al-Mâ`idah/5:15]. 


Beliau berkata, “Barang siapa tidak mempercayai hukum rajam, dia kafir terhadap Al-Qur`ân tanpa dia sadari”. Setelah itu Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu 'anhuma membacakan ayat di atas. Beliau melanjutkan, “Hukum rajam termasuk hal-hal yang disembunyikan Ahlul Kitab”.[7]
 

Hukum rajam juga diambil dari firman Allah Ta’ala: 

"Sungguh, Kami menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya. Yang dengan Kitab itu para Nabi yang berserah diri kepada Allah memberi putusan atas perkara orang Yahudi…" [al-Mâ`idah/5:44].

Sampai pada firman Allah,
 
"Dan hendaklah engkau memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah…" [al-Mâ`idah/5:49].[8]

Diriwayatkan dari al-Barâ bin ‘Azib Radhiyallahu 'anhu tentang kisah dirajamnya dua orang Yahudi. Al-Barâ bin ‘Azib Radhiyallahu 'anhu berkata dalam haditsnya, “Maka Allah Ta’ala menurunkan ayat.
 

"Wahai Rasul (Muhammad)! Janganlah engkau disedihkan karena mereka berlomba-lomba dalam kekafiran…-Qs. al-Mâ`idah/5 ayat 41- dan Allah Subhanahu wa Ta'alal menurunkan ayat: 


…Barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir. -Qs. al-Mâ`idah/5 ayat 44. Allah Ta’ala menurunkan ayat-ayat tersebut tentang seluruh orang kafir"[9].

Pada awalnya, Allah Ta’ala memerintahkan penahanan wanita-wanita yang berzina hingga mereka mati atau Allah memberi jalan keluar bagi mereka, kemudian Allah memberi jalan keluar bagi mereka.
 

Dalam Shahîh Muslim dari hadits ‘Ubâdah bin Shâmit , dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
 


"Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh, Allah telah memberikan jalan keluar bagi mereka (wanita-wanita yang berzina): jejaka dengan gadis dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun dan laki-laki yang telah menikah dengan wanita yang telah menikah dicambuk seratus kali dan dirajam."[10] 
خُذُوْا عَنِّيْ ، خُذُوْا عَنِّيْ ،قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيْلًا : الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِئَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ، وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِئَةٍ وَالرَّجْمُ.

Ada sejumlah ulama mengambil tekstual hadits di atas dan mewajibkan cambuk 100 kali bagi tsayyib (laki-laki atau wanita yang telah menikah) kemudian dirajam, seperti yang dilakukan oleh ‘Ali bin Abi Thâlib terhadap Syurahah al-Hamdaniyyah. 


‘Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu 'anhu berkata, “Aku mencambuknya berdasarkan Kitabullaah dan merajamnya berdasarkan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam” [11]. Dan beliau mengisyaratkan bahwa Al-Qur`ân menetapkan hukuman cambuk bagi semua pezina tanpa membedakan pelakunya sudah menikah atau belum.
 

Sedang Sunnah menetapkan hukum rajam bagi pezina yang telah menikah secara khusus, disamping beliau juga mengambil hukum dari Al-Qur`ân. Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad dan Ishâq, dan ini merupakan pendapat al-Hasan dan sebagian ulama Salaf.
 

Sejumlah ulama Salaf berkata, “Jika kedua pelaku zina adalah tsayyib (yang sudah menikah) yang sudah tua, keduanya dirajam dan dicambuk. Tetapi apabila masih muda, keduanya dirajam saja tanpa dicambuk karena dosa orang yang berusia lanjut itu lebih buruk, terutama dosa zina”. Ini adalah pendapat Ubai bin Ka’ab z . Pendapat ini juga diriwayatkan dari Imam Ahmad dan Ishâq.[12] 


Kedua. النَّفْسُ بِالنَّفْسِ (Jiwa Dengan Jiwa). 

Maksudnya ialah jika seorang mukallaf membunuh jiwa tanpa alasan yang benar dan disengaja, ia dibunuh karenanya. Al-Qur`ân telah menunjukkan akan hal ini melalui firman Allah Ta’ala.

"Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa… " [al-Mâ`idah/5:45]. 


Dan Allah Ta’ala berfirman:
 
"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qishash berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita… " [al-Baqarah/2:178]

Ada banyak pembunuhan yang dikecualikan dari firman Allah Ta’ala: 

"…nyawa (dibalas) dengan nyawa…" [al-Mâ`idah/5:45].

Ada beberapa pembunuhan yang tidak diqishash (tidak dibalas bunuh), yaitu sebagai berikut:
 

1. Jika seorang ayah membunuh anaknya. 

Jumhur ulama berpendapat bahwa ayah tidak dibunuh karena pembunuhannya terhadap anaknya sendiri. Ini diriwayatkan dengan shahîh dari ‘Umar Radhiyallahu 'anhu, dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:


"Seorang ayah tidak boleh dibunuh dengan sebab membunuh ayahnya." [13] 
لاَ يُقْتَلُ الْوَالِدُ بِالْوَلَدِ.

Hadits tentang hal ini diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dari banyak jalan dan pada sanad-sanadnya ada pembicaraan. 


2. Jika orang merdeka membunuh budak.
 
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa orang merdeka yang membunuh budak tidak dibunuh karena pembunuhannya itu.

Para ulama telah bersepakat bahwa tidak ada qishash diantara para budak dan orang-orang merdeka dalam penderaan organ tubuh. Ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan firman Allah Ta’ala "nyawa (dibalas) dengan nyawa" -Qs. al-Mâ`idah/5 ayat 45-, ialah nyawa orang-orang merdeka, karena setelah ayat tersebut dilanjutkan dengan penyebutan qishash pada organ tubuh, yang hanya diberlakukan khusus untuk orang merdeka[14]. Wallahu a’lam.
 

3. Orang muslim membunuh orang kafir.
 
Jika yang dibunuh adalah kafir harbi (orang kafir yang memerangi kaum muslimin), maka ia tidak dibunuh (qishash) tanpa ada perbedaan pendapat di antara ulama. Karena tidak diragukan lagi membunuh kafir harbi itu dibolehkan. Jika yang dibunuh itu kafir dzimmi (orang kafir yang berada dalam lindungan Islam dengan membayar jizyah) dan kafir mu’ahad (orang kafir yang terikat perdamaian dengan kaum muslimin), maka jumhur ulama berpendapat bahwa orang muslim tidak dibunuh (tidak diqishash) karena membunuh orang-orang kafir seperti itu. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:


"Orang muslim tidak dibunuh karena membunuh orang kafir".[15] 
لاَ يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ.

Meskipun tidak dihukum bunuh, akan tetapi ada ancaman bagi orang yang membunuh kafir dzimmi atau mu’ahad dengan sengaja, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :
 


"Barang siapa yang membunuh seorang dari ahli dzimmah, maka ia tidak akan mencium aroma Surga. Sesungguhnya aroma surga dapat tercium dari (jarak) perjalan 40 tahun". [16] 
مَنْ قَتَلَ قَتِيْلاً مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا.

Adapun Laki-laki yang membunuh wanita, maka laki-laki dibunuh karena pembunuhannya terhadap wanita tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Telah shahîh bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membunuh seorang laki-laki Yahudi yang membunuh budak wanita [17]. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa tidak ada sesuatu pun yang diserahkan kepada keluarga laki-laki itu. Wallahu a’lam.
 

Ketiga. وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ (Orang Yang Meninggalkan Agama Lagi Memisahkan Diri Dari Jama’ah [Kaum Musilimin])"
 
Maksudnya, orang yang meninggalkan Islam, murtad, dan meninggalkan jama’ah kaum muslimin. Termasuk meninggalkan Islam dan meninggalkan jama’ah kaum muslimin kendati mengakui dua kalimat syahadat dan mengklaim muslim, yaitu orang yang menolak salah satu rukun Islam, atau mencaci-maki Allah atau Rasul-Nya, atau kafir kepada sebagian malaikat atau sebagian nabi, atau sebagian kitab yang telah disebutkan dalam Al-Qur`ân padahal ia mengetahuinya. Hukuman orang yang murtad adalah dibunuh. Rasulullah Shallallahu 'alaii wa sallam bersabda:


"Barang siapa menukar agamanya, bunuhlah dia.[18] 
مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ.

Ketentuan tersebut berlaku bagi laki-laki dan wanita. Jumhur ulama membedakan antara orang kafir asli dan orang yang masuk Islam, kemudian murtad. Mereka menjadikan kekafiran baru (murtad) lebih berat karena sebelumnya masuk Islam. Oleh karena itu, ia tetap dibunuh jika murtad, adapun penduduk kafir harbi ada yang tidak boleh dibunuh, seperti orang lanjut usia, orang sakit, dan orang buta, maka mereka tidak dibunuh dalam peperangan. 


Orang yang murtad, ia dibunuh karena sifat yang ada padanya, yaitu meninggalkan agama dan memisahkan diri dari jama’ah. Jika ia kembali kepada agama Islam dan bersatu dengan jama’ah kaum muslimin, maka sifat yang menghalalkan darahnya itu telah hilang, dan hilang pula penghalalan darahnya itu. Wallahu a’lam.Dan lafazh hadits Ibnu Mas’ud Radhiyallahu 'anhu tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya, kuat, dan keshahîhannya disepakati para ulama.
 

Ada hadits-hadits lain yang menjelaskan tentang bolehnya membunuh seorang muslim karena selain tiga hal di atas tsayyib (orang yang sudah menikah) yang berzina, pembunuh, dan orang yang murtad dari agamanya lagi meninggalkan jama’ah (kaum muslimin). Orang-orang yang boleh (halal) dibunuh oleh ulil amri dengan sebab pelanggaran syari’at, di antaranya:
 

1. Liwath (homoseksual/sodomi). 

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:


"Apabila kalian mendapati orang yang melakukan perbuatan kaum Luth (homosexual/sodomi) maka bunuhlah pelaku dan objeknya".[19] 
مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْـمَفْعُوْلَ بِهِ.

Pendapat tersebut dipegang oleh banyak ulama, di antaranya adalah Imam Mâlik dan Ahmad, mereka berkata: “Hadits itu mengharuskan pembunuhan dalam kondisi apa pun; baik telah menikah maupun belum menikah”.
 

2. Laki-laki yang menikahi wanita mahramnya.
 
Telah diriwayatkan perintah untuk membunuhnya. Diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membunuh laki-laki yang menikah dengan mantan istri ayahnya[20]. Pendapat ini dipegangi oleh sejumlah ulama, mereka mewajibkan pembunuhan orang tersebut, baik telah menikah maupun belum.

3. Tukang sihir.
 
Disebutkan dalam Sunan at-Tirmidzi, dari hadits Jundub secara marfu’:


"Hukuman bagi tukang sihir adalah pukulan dengan pedang (dibunuh)".[21] 
حَدُّ السَّاحِرِ ضَرْبَةٌ بِالسَّيْفِ.

At-Tirmidzi rahimahullah menyebutkan bahwa yang benar hadits ini mauquf hanya kepada Jundub.
 

Ini adalah pendapat sejumlah ulama, di antara mereka adalah ‘Umar bin ‘Abdil-‘Azîz, Mâlik, Ahmad, dan Ishaq. Tetapi mereka berkata: “Penyihir dianggap kafir karena sihirnya; jadi, hukum dirinya seperti hukum orang murtad”[22]. 


4. Pembunuhan orang yang menggauli hewan.
 
Ada hadits marfu’ tentang hal ini, dan ini adalah pendapat sejumlah ulama. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:


"Barang siapa menggauli hewan, maka bunuhlah ia dan hewan yang digaulinya itu."[23] 
مَنْ أَتَى بَهِيْمَةً فَاقْتُلُوْهُ وَاقْتُلُوْهَا مَعَهُ.

5. Orang yang meninggalkan shalat.
 
Menurut sebagian besar ulama, ia dibunuh, kendati mereka berkata “ia tidak kafir.” Pembahasan masalah ini panjang.

6. Peminum khamr pada kali keempat.
 
Perintah pembunuhannya diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dari jalur yang banyak, diriwayatkan dari beberapa sahabat[24]. Ini adalah pendapat ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu 'anhuma dan selainnya. Namun sebagian besar ulama berpendapat bahwa pembunuhan peminum khamr telah dihapus. Buktinya, diriwayatkan bahwa peminum khamr pada kali keempat didatangkan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, namun beliau tidak membunuhnya.

Diriwayatkan bahwa seseorang didatangkan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam karena meminum minuman keras lalu orang tersebut dilaknat seseorang sambil berkata, “Betapa seringnya orang ini didatangkan kepada beliau”. Nabi bersabda, “Engkau jangan melaknatnya, karena ia mencintai Allah dan Rasul-Nya”[25]. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak membunuh peminum khamr itu.
 

Sebenarnya hukum bunuh bagi pecandu khamr pada kali keempat tidak dimansûkh (tidak dihapus) sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Ahmad Muhammad Syâkir dalam Ta’liq Musnad Imam Ahmad. Hukum bunuh ini termasuk ta’zir, diserahkan kepada ulil amri. Adapun dicambuk, maka ia tetap dicambuk setiap kali minum khamr[26]. 


7. Pencuri pada kali kelima.
 
Maka dia dibunuh[27]. Ada yang mengatakan bahwa sebagian fuqaha' berpendapat seperti itu [28]. Wallahu a’lam.

8. Khalifah sempalan.
 


'Apabila dua khalifah dibai’at, bunuhlah khalifah terakhir (kedua)" [29]. 
إِذَا بُوْيِعَ لِخَلِيْفَتَيْنِ؛ فَاقْتُلُوا اْلآخَرَ مِنْهُمَا.

9. Orang yang memecah-belah jama’ah kaum muslimin.
 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:


"Barang siapa datang kepada kalian, sedang ketika itu urusan kalian ada pada satu orang, kemudian ia ingin membelah tongkat kalian atau memecah-belah jama’ah kalian, maka bunuhlah ia.” Dalam riwayat lain: “Pukullah ia dengan pedang, siapa pun orangnya”[30]. 
مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمْيْعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ، فَأَرَادَ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ ؛ فَاقْتُلُوْهُ. وَفِيْ رِوَايَةٍ : فَاضْرِبُوْهُ بِالسَّيْفِ كَائِنًا مَنْ كَانَ.

10. Orang yang menghunus pedang.
 
An-Nasâ`i meriwayatkan hadits dari Ibnuz Zubair Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:


"Barang siapa menghunus pedang kemudian meletakkannya, maka darahnya tidak ada perhitungan (sia-sia)" [31]. 
مَنْ رَفَعَ السِّلاَحَ ثُمَّ وَضَعَهُ فَدَمُهُ هَدَرٌ.

Imam Ahmad pernah ditanya tentang makna hadits ini, kemudian beliau menjawab: “Aku tidak tahu apa makna hadits tersebut”. Ishaaq bin Rahawaih berkata: “Yang dimaksud Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, ialah seseorang yang menghunus pedang, kemudian meletakkannya kepada manusia hingga ia membunuh mereka tanpa bertanya kepada salah seorang dari mereka. Dengan begitu, pembunuhan dirinya dihalalkan”. Itu pendapat al-Haruriyyah yang membunuh kaum laki-laki, wanita, dan anak-anak. Wallahu a’lam.
 

11. Orang yang memata-matai kaum muslimin untuk kepentingan orang kafir.
 
Imam Ahmad memilih tawaqquf (tidak berpendapat tentang ini). Sejumlah sahabat Mâlik dan Ibnu ‘Aqil dari sahabat-sahabat kami memperbolehkan pembunuhan mata-mata muslim jika memata-matai untuk orang kafir secara berulang-ulang. Mereka berhujjah dengan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa salalm tentang Hâthib bin Abi Balta’ah yang menulis surat untuk penduduk Makkah. Di suratnya, Hâthib bin Abi Balta’ah memberitahukan kepada penduduk Makkah tentang keberangkatan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada mereka dan menyuruh mereka siap siaga. Oleh karena itu, ‘Umar bin al-Kahththâb Radhiyallahu 'anhu meminta izin kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk membunuh Hâthib bin Abi Balta’ah. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya ia mengikuti Perang Badar”. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak bersabda, “Hâthib bin Abi Balta’ah tidak patut dibunuh karena perbuatannya,” namun beliau memberikan alasan yang membuatnya tidak boleh dibunuh, yaitu keikutsertaannya di Perang Badar dan ampunan Allah Ta’ala bagi seluruh Mujahidin Perang Badar. Dan alasan yang menghalangi pembunuhan tersebut tidak ada lagi pada orang selain Hâthib bin Abi Balta’ah.[32]

12. Orang yang mencaci-maki Rasulullah Shallalalhu 'alaihi wa salalm, menghina beliau. 

Para ulama sepakat bahwa orang itu harus dibunuh.[33]
• Ada hadits mursal [34] bahwa “Barang siapa memukul ayahnya, maka bunuhlah.” Tetapi riwayat ini tidak shahîh. Wallahu a’lam[35].
• Demikian juga merampok di jalanan, apakah bisa menghalalkan darah atau tidak? Karena perampokan di jalan memicu pertumpahan darah yang diharamkan? Allah Ta’ala berfirman:

"…Barang siapa membunuh seseorang bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia… " [al-Mâ`idah/5:32].
 

Menunjukkan bahwa pembunuhan jiwa diperbolehkan karena dua sebab: (1) pembunuhan jiwa, dan (2) membuat kerusakan di bumi. Termasuk dalam kategori membuat kerusakan di bumi, ialah memerangi Allah dan Rasul-Nya, murtad, dan zina, karena semua itu termasuk kerusakan di muka bumi. Begitu juga terus-menerus minum minuman keras, maka itu memicu pertumpahan darah yang diharamkan. 


Para sahabat pada masa ‘Umar bin al-Khaththâb Radhiyallahu 'anhu sepakat menghukum orang yang terus-menerus minum minuman keras dengan hukuman 80 cambukan. Mereka menjadikan mabuk (teler) sebagai pemicu kebohongan dan menuduh orang lain berzina yang menyebabkannya dicambuk 80 kali. 


• Begitu juga jika seseorang menghina Al-Qur`ân, atau melemparkannya ke kotoran, atau menolak sesuatu yang telah diketahui secara pasti dalam agama, misalnya shalat, dan lain-lain, ia keluar dari agama dan dihukum. Apakah meninggalkan salah satu rukun Islam juga bisa diartikan meninggalkan agama? Apakah orang yang bersangkutan itu keluar dari agama secara total karena meninggalkan salah satu rukun Islam tersebut atau tidak? Ulama berbeda pendapat tentang orang yang meninggalkan salah satu dari rukun Islam, apakah ia telah keluar dari agama ataukah tidak? Wallahu a’lam.
 

• Termasuk dalam permasalahan ini ialah apa yang dikatakan para ulama tentang hukuman mati untuk orang-orang yang mengajak kepada bid’ah, karena perbuatan bid’ah mirip dengan keluar dari agama dan pengantar menuju kepadanya. Jika penyeru bid’ah merahasiakan diri dan tidak mengajak orang lain, ia seperti orang-orang munafik yang merahasiakan diri. Jika ia mengajak kepada bid’ah, dosanya amat berat karena ia merusak agama Islam. 


Diriwayatkan dengan shahîh dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan untuk memerangi Khawarij dan membunuh mereka.[36]
 

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum Khawarij. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa Khawarij kafir, jadi mereka dibunuh karena kekafiran mereka. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa Khawarij dibunuh karena ulah mereka membuat kerusakan di bumi dengan cara menumpahkan darah kaum muslimin dan mengkafirkan kaum muslimin. Ini pendapat Imam Mâlik dan sejumlah orang dari sahabat-sahabat kami. Para ulama yang berpendapat seperti itu membolehkan memulai memerangi Khawarij dan membunuh siapa saja di antara mereka yang terluka. Ada juga ulama yang berpendapat bahwa jika Khawarij mengajak manusia kepada ajaran mereka, maka mereka diperangi dan jika mereka memperlihatkan ajaran mereka namun tidak mengajak manusia kepadanya, maka mereka tidak diperangi. Ini pendapat Imam Ahmad dan Ishâq. Pendapat tersebut didasari pada pembolehan memerangi orang-orang yang mengajak kepada bid’ah yang berat. Di antara ulama ada yang berpendapat untuk tidak memulai memerangi Khawarij hingga mereka sendiri yang memulai peperangan yang menyebabkan mereka boleh diperangi, misalnya mereka menumpahkan darah dan lain sebagainya, sebagaimana yang diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu 'anhu. Ini pendapat Imam asy-Syafi’i rahimahullah dan banyak sekali dari sahabat-sahabat kami.
 

Dari sini bisa dijadikan dalil tentang bolehnya membunuh ahli bid’ah jika pembunuhan dirinya bisa menghentikan kejahatannya terhadap kaum muslimin dan meredam bibit-bibit fitnah. Ibnu ‘Abdil Barr dan selainnya meriwayatkan dari madzhab Imam Mâlik yang membolehkan pembunuhan orang yang mengajak kepada bid’ah dan yang melakukan adalah ulil amri.[37] 


FAWÂ`ID HADITS
 
1. Hadits ini menunjukkan tentang terjaganya kehormatan seorang muslim.
2. Haram dan terhormatnya darah seorang muslim. Dan ini adalah perkara yang disepakati berdasarkan dalil dari Al-Qur`ân, as-Sunnah, dan Ijma’.
3. Darah seorang muslim menjadi halal untuk ditumpahkan karena salah satu dari tiga keadaan berikut:
a. Orang yang sudah menikah lalu berzina, baik laki-laki maupun wanita maka hukumannya adalah dirajam sampai mati.
b. Orang yang membunuh orang lain dan syarat-syarat qishash telah terpenuhi padanya, maka ia dibunuh.
c. Orang yang memisahkan diri dari jama’ah kaum Muslimin, maka ia dibunuh karena telah murtad dari agama Islam.
4. Darah selain orang Islam itu halal untuk ditumpahkan selama ia bukan kafir mu’ahad, atau kafir musta`man, atau dzimmi. Apabila keadaan mereka adalah salah satu dari ketiga jenis kafir itu, maka darahnya tidak boleh ditumpahkan.
5. Baiknya metode pengajaran Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dimana beliau terkadang membawakan sabdanya itu dengan melakukan pembagian dalam satu masalah, karena pembagian tersebut dapat membatasi masalah dan menghimpunnya serta lebih mudah dan lebih cepat untuk dihapal dan sulit untuk dilupakan.
6. Hadits ini menganjurkan umat Islam untuk berpegang teguh dengan jama’ah kaum Muslimin dan tidak boleh memisahkan diri dari mereka.
7. Allah Ta’ala mensyari’atkan hudûd (hukum hadd) untuk mencegah, melindungi serta membentengi masyarakat dari berbagai tindak kejahatan.
8. Di dalam hadits ini terdapat ancaman dari membunuh jiwa yang diharamkan Allah Ta’ala.
9. Orang yang berzina padahal ia telah menikah, maka hukumannya dirajam (dilempari dengan batu) sampai mati.
10. Dibolehkannya qishash. Namun keluarga si korban boleh memilih antara ditegakkannya qishash atau memaafkan si pembunuh dengan membayar diyat atau memaafkannya tanpa harus membayar diyat.
11. Wajibnya membunuh orang murtad apabila ia tidak mau bertaubat.
12. Penegakan hadd adalah hak ulil amri atau orang yang diberikan wewenang olehnya.

Maraji’:
 
1. Al-Qurân dan terjemahnya.
2. As-Sunanul-Kubra lin-Nasâ`i.
3. Al-Wâfi fî Syarhil Arba’în an-Nawawiyyah, karya Dr. Musthafa al-Bugha dan Muhyidin Mustha.
4. Ghâyatul Marâm fî Takhrîji Ahâdîtsi al-Halâl wal Harâm.
5. Irwâ`ul Ghalîl fî Takhrîji Ahâdîtsi Manâris-Sabîl.
6. Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam, karya Ibnu Rajab al-Hanbali. Tahqîq: Syu’aib al-Arnauth dan Ibrâhîm Bâjis.
7. Kutubus-Sab’ah.
8. Mushannaf, Ibni Abi Syaibah.
9. Mustadrak ‘alash-Shahîhain.
10. Qawâ’id wa Fawâ`id minal-‘Arba’în an-Nawawiyyah, karya Nâzhim Muhammad Sulthân.
11. Shahîh Ibni Hibbân dengan at-Ta’liqâtul Hisân ‘ala Shahîh Ibni Hibbân.
12. Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah.
13. Sunan ad-Dârimi.
14. Syarah ‘Aqidah Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah, karya Yazid bin Abdul Qadir Jawas.
15. Syarhul-Arba’în an-Nawawiyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin.
16. Tafsîr Ibni Jarîr ath-Thabari, dan kitab-kitab lainnya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XII/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
 
________
Footnotes
[1]. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 67, 105, 1741) dan Muslim (no. 1679 (30)), dari Sahabat Abu Bakrah Radhiyallahu 'anhu.
[2]. Shahîh. HR an-Nasâ`i (VII/82), dari ‘Abdullah bin ‘Amr. Diriwayatkan juga oleh at-Tirmidzi (no. 1395). Hadits ini dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Shahîh Sunan an-Nasâ`i dan lihat Ghâyatul- Marâm fî Takhrîj Ahâdîtsil-Halâl wal-Harâm (no. 439).
[3]. Shahîh. HR an-Nasâ`i (VII/83), dari Buraidah. Dishahîhkan oleh al-Albâni dalam Shahîh Sunan an-Nasâ`i dan lihat Ghâyatul-Maram fî Takhrîj Ahâdîtsil-Halâl wal-Harâm (no. 439).
[4]. Hasan: Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 3420), dihasankan oleh Syaikh al-Albâni.
[5]. Shahîh. Shahîh al-Bukhâri (no. 6824), Shahîh Muslim (no. 1692, 1693, 1694, 1695), Sunan Abi Dawud (no. 4422, 4425, 4426, 4427,4431, 4442), dan Shahîh Ibni Hibbân (no. 4421, 4422 dalam at-Ta’lîqâtul-Hisân).
[6]. Shahîh. HR an-Nasâ`i dalam as-Sunanul-Kubra (no. 7108, 7109, 7112), ‘Abdurrazzâq dalam al-Mushannaf (no. 13363), Ibnu Hibbân (no. 4411, 4412- at-Ta’liqâtul-Hisân), al-Hâkim (II/415), dan al-Baihaqi (VIII/211).
[7]. Shahîh. Diriwayatkan oleh an-Nasâ`i dalam as-Sunanul-Kubra (no. 7124), Ibnu Hibbân (no. 4413 –at-Ta’liqâtul-Hisân), Ibnu Jarîr ath-Thabari dalam Tafsîr-nya (no. 11612, 11613), dan dishahîhkan oleh al-Hâkim (IV/359) dan disepakati oleh adz-Dzahabi.
[8]. Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (I/313).
[9]. Shahîh. HR Muslim (no. 1700) dan Abu Dawud (no. 4448).
[10]. Shahîh. HR Muslim (no. 1690) dan Ibnu Hibbân (no. 4408, 4409, 4410- at-Ta’lîqâtul Hisân).
[11]. Shahîh. Diriwayatkan oleh Ahmad (I/93), al-Hâkim (IV/364-365), al-Baihaqi (VIII/220), an-Nasâ`i dalam as-Sunanul-Kubra (no. 7102, 7103), dan asal hadits ini ada di Shahîh al-Bukhâri (no. 6812).
[12]. Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam (I/314-315).
[13]. Shahîh. HR. Ibnu Mâjah (no. 2662) dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Irwâ`ul Ghaliil (no. 2214).
[14]. Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam (I/316).
[15]. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 111, 1870, 3047, 3172, 3179, 6755, 6903, 6915, 7300), at-Tirmidzi (no. 1412), dan an-Nasâ`i (VIII/23-24) dari Sahabat ‘Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu 'anhu.
[16]. Shahîh. HR Ahmad (II/186), al-Hâkim (II/126-127), al-Baihaqi dalam Sunannya (IX/205), dari Sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu 'anhuma. Hadits ini dishahîhkan oleh al-Hâkim dan disetujui oleh adz-Dzahabi.
[17]. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 2413, 2476, 5295, 6876, 6877, 6879, 6884, 6885) dan Muslim (no. 1672) dari Sahabat Anas bin Mâlik Radhiyallahu 'anhu.
[18]. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 3017, 6922), Ahmad (I/217), Abu Dawud (no. 4351), at-Tirmidzi (no. 1458), an-Nasâ`i (VII/105), Ibnu Mâjah (no. 2535), dan Ibnu Hibbân (no. 4458 –at-Ta’lîqâtul-Hisân) dari Sahabat Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu 'anhuma.
[19]. Shahîh. HR Ahmad (I/300), Abu Dawud (no. 4462), at-Tirmidzi (no. 1456), Ibnu Mâjah (no. 2561), Ibnul-Jârûd (no. 820), dan al-Hâkim (IV/355) beliau menshahîhkannya dan disepakati oleh adz-Dzahabi. Dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Irwâ`ul Ghalîl (no. 2350).
[20]. Shahîh. HR Ahmad (IV/295), Abu Dawud (no. 4457), at-Tirmidzi (no. 1362), Ibnu Majah (no. 2607), dan an-Nasâ`i (VI/119) dari al-Bara' bin ‘Azib Radhiyallahu 'anhu.
[21]. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 1460), al-Hâkim (IV/360) dan ad-Daraquthni (III/114). Yang benar hadits ini mauquf sampai kepada Jundub Radhiyallahu 'anuh.
[22]. Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam (I/321).
[23]. Shahîh. HR Abu Dawud (no. 4464), at-Tirimidzi (no. 1454), Ibnu Majah (no. 2564), dan al-Baihaqi (VIII/233), dan al-Hâkim (IV/355) dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Irwâul Ghalîl (no. 2348
[24]. Hasan shahîh. HR Ahmad (IV/93), Abu Dawud (no. 4482), at-Tirmidzi (no. 1444), Ibnu Mâjah (no. 2573) dishahihkan oleh Ibnu Hibbân dan al-Hâkim (IV/93) dari Sahabat Mu’âwiyah Radhiyallahu 'anhu.
[25]. Shahîh. HR Al-Bukhâri (no. 6780) dan al-Baghawi dalam Syarhus-Sunnah (X/337, no. 2606).
[26]. Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (III/348) pembahasan hadits no. 1360.
[27]. Hasan. HR Abu Dawud (no. 4410), an-Nasa-i (VIII/90-91), al-Baihaqi (VIII/272).
[28]. Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam (I/322).
[29]. Shahîh. HR Muslim (no. 1853) dari Sahabat Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu 'anhu.
[30]. Shahîh. HR Muslim (no. 1852) dari Sahabat ‘Arjafah Radhiyallahu 'anhu.
[31]. Shahîh. Diriwayatkan oleh an-Nasâ`i (VII/117) dan al-Hâkim (II/159) dari jalan Ma’mar bin Rasyid dari ‘Abdullah bin Thawus, dari ayahnya, darinya secara marfu’. Al-Hâkim berkata, “Shahîh berdasarkan syarat asy-Syaikhaini (al-Bukhâri dan Muslim),” dan disepakati oleh adz-Dzahabi. Syaikh Salim bin ‘Id al-Hilali berkata dalam Iiqâzhul-Himâm, “(Derajatnya) seperti yang keduanya katakan.”
[32]. Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam (I/320-325) dengan ringkas.
[33]. Lihat bahasan khusus masalah ini dalam kitab ash-Shârimul-Maslûl ‘alâ Syâtimir-Rasûl karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullâh.
[34]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam al-Marâsil (no. 485) dari Abu Sa’id bin al-Musayyib.
[35]. Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam (I/325).


 http://pustakaimamsyafii.com/terpeliharanya-darah-seorang-muslim.html
Sumber:

Menjaga-muruah-di-zaman-fitnah

urnalmuslim.com - Rasulullah SAW sebagai seorang guru teladan, telah berhasil menuntaskan misinya dalam berdakwah membawa Risalah samawi. Beliau telah mendidik para pengikutnya menjadi bangsa yang unggul, bangsa yang terlepas dari kesyirikan dan khurafat dengan peradaban yang penuh dengan akhlak mulia dan nilai-nilai moral yang baik. Agama yang beliau bawa membawa ummat manusia kepada sebuah tatanan dunia yang harmonis. Tak heran jika terdengar kisah para sahabat yang seolah fiktif tentang perangai mereka.

Karenanya, Rasulullah memberitakan bahwa sebaik-baik masa adalah masa dimana Rasulullah dan para sahabat hidup, masa dimana manusia pilihan masih dekat dengan ummat kala itu.

Selepas Nabi Muhammad SAW wafat, Islam tetap menjadi agama yang mengatur kehidupan ummat muslim di seluruh dunia dengan tegaknya khilafah. Namun, seiring bergantinya zaman, nilai-nilai islam pun mulai memudar dan luntur. Fitnah syubhat dan syahwat kian merebak di berbagai tempat, bahkan sampai tempat perzinaan dilegalkan oleh pihak yang punya wewenang. Wal iyyadzubillah.

Rasulullah SAW bersabda: “Akan terjadi fitnah/gempuran cobaan, orang yang tidur di saat itu lebih baik daripada orang yang terjaga. Orang yang terjaga lebih baik daripada yang berdiri. Orang yang berdiri lebih baik daripada yang berlari. Maka barangsiapa yang mendapatkan tempat kembali atau untuk berlindung hendaknya dia segera mencari perlindungan dengannya.”[1] [HR. Muslim]

Jika di cocokan dengan kondisi sekarang ini, nubuwat yang telah Rasulullah sampaikan 14 abad yang lalu, seolah-olah telah dan sedang terjadi. kita melihat banyak sekali fenomena jauhnya ummat manusia dari nilai luhur islam.

Ketika kita berjalan keluar rumah misalnya, banyak kita dapati perempuan dewasa yang menanggalkan hijabnya, menghiasi dirinya agar terlihat elok dan elegan. Saat ditanya mengapa, tak sedikit dari mereka yang mengatakan “Biar gak ketinggalan zaman” atau “malu kalau pake kerudung” dan seabreg alasan lainnya sebagai dalih bahwa apa yang mereka lakukan adalah pilihan yang “Wajar”. Banyak orang muslim dan muslimah jatuh kedalam lubang dosa kemaksiatan, seolah menganggap bahwa maksiat adalah hal yang lumrah. Zina pun dianggap sebelah mata. Walhasil, fitnah terjadi dimana-mana dan ilmu seolah di cabut dari manusia.

Nabi SAW bersabda yang artinya: "Hari kiamat semakin mendekat, ilmu akan dicabut, fitnah akan banyak muncul, sifat kikir akan merajalela dan banyak terjadi haraj. Para sahabat bertanya: Apakah haraj itu? Rasulullah SAW. menjawab: Yaitu pembunuhan." (Muttafaq ‘Alaih)[2]
Ilustrasi yang Rasulullah berikan betul betul terjadi di zaman ini. Ditambah lagi, ujian dan keburukan tersebut juga datang melalui media elektronik dan media cetak. Karya tulis yang menyesatkan, foto dan gambar wanita dengan dandanan seronok, nyanyian pembangkit nafsu syahwat, munculnya syubhat, yang buruk dianggap bagus dan indah, semuanya banyak didapati di media. Karenanya, media bak pisau bermata dua. Seseorang bisa mendapatkan manfaat besar dari pisau tersebut, namun bisa juga celaka karena salah dalam menggunakannya.

UMMAT BUTUH SOLUSI

Di tengah zaman yang penuh fitnah ini, ummat membutuhkan solusi agar bisa terlepas dari berbagai macam fitnah tersebut. Menjaga muru’ah yang bisa berarti menjaga diri dari perbuatan tercela dan mengaplikasikan akhlak terpuji, adalah hal utama yang harus dilakukan setiap muslim. Orang yang dapat memelihara perkataan, perbuatan, dan niatnya, sehingga senantiasa berjalan sesuai dengan tuntunan agama, disebut orang yang memiliki muru’ah. Ia akan bisa menghindari hal-hal yang rendah dan hina. Seseorang harus berusaha keras untuk dapat mencapainya. Berikut  adalah beberapa upaya agar kita bisa bertahan dari goncangan dan cobaan fitnah yang berada disekitar kita:

Pertama: Memperdalam Ilmu Syari'i

Dengan mempelajari ilmu syar’i, kita bisa mengetahui batasan-batasan kita dalam bersikap dan bertindak. Tahu mana yang diperbolehkan, dan mana yang dilarang. Sehingga dengan bertambahnya ilmu dalam diri kita, maka kita di arahkan untuk tidak keluar dari koredor syari’at yang telah Allah dan Rasul-Nya tetapkan. Ada banyak jalan yang bisa di tempuh, diantaranya adalah mengikuti majelis taklim yang di pandu para ustadz yang tsiqoh dalam bidangnya, membaca buku-buku bermanfaat seputar ulumus syar’i, mendengarkan ceramah-ceramah di radio, dan lain sebagainya. Sehingga media yang kita punya dapat menjadi washilah untuk tholabul ilmi, dimanapun dan kapanpun berada.

Kedua: Berkomunitas Dengan Orang-Orang Shaleh.

Lingkungan adalah faktor yang sangat berpengaruh terhadap akhlak seseroang. Pepatah mengatakan “jika kita bersahabat dengan penjual minyak wangi, kita akan menerima percikan wangiannya”. Pun demikian sebaliknya, kalau kita berteman dengan orang-orang yang berperilaku jauh dari agama, maka tak menutup kemungkinan kita akan tertular akhlak buruk mereka. Bergaul atau berkumpul dengan teman masuk dalam bab adab.  Jika kita berteman dengan orang yang  lebih tinggi ilmunya dibandingkan kita, maka kita harus mengambil faidah dan manfaat dari dia, adapun jika sapadan, maka itu adalah saat dimana kita berdiskusi, namun jika kita lebih unggul dalam hal keilmuan, maka itu adalah waktu untuk kita berdakwah kepada saudara kita. Hal ini karena resiko bergaul ataupun berkomunitas itu ada dua macam, baik kita diwarnai maupun kita mewarnai.

Ketiga: Menutup Segala Pintu Maksiat

Kita perlu intropeksi diri dan mengukur kemampuan diri kita dalam menghadapi fitnah yang ada. jika kita tipe orang mudah goyah dalam menadah banyaknya fitnah tersebut, maka perlu kiranya kita bertindak preventif, yakni dengan menjauhi hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah. Tentunya dengan bekal sikap muroqobah, yakni merasa diri selalu diawasi oleh Allah subhanahu wata’ala.

Do’a, kesabaran dan kekuatan iman juga termasuk hal-hal yang penting agar kita tetap tegar dalam menghadapi terjangan badai fitnah di zaman ini. Sehingga orang yang dapat bertahan, maka mereka akan berada pada posisi yang aman dan menjadi golongan yang selamat walau Sang Uswah Hasanah telah meninggalkan ummatnya. Wallohu a’lam. Nisyi.

[1] : (Diriwayatkan pula oleh al-Bukhari dalam Shahihnya di Kitab al-Fitan, bab maa takuunu fitnatul qa’id fiha khairun minal qaa’im [hadits no. 7081], diterjemahkan dari Shahih Muslim cet Darul Kutub Ilmiyah, hal. 1105
[2] HR. Al-Bukhoriy no.989, Muslim no.157
http://www.jurnalmuslim.com/2015/11/menjaga-muruah-di-zaman-fitnah.html

(nisyi/jurnalmuslim.com)

*Penulis adalah Mahasiswa IAI Al Ghuraba semester 7 Th 2015

Sujud syukur


Seringkali kita kita lihat tayangan televisi seperti seorang mendapat hadiah ia langsung sujud syukur, ketika selebrasi sepak bola langsung sujud syukur, apakah sujud syukur caranya langsung sujud saja ataukah ada tata cara yang lebih detail? mari kita ngaji kitab kuning bersama.
Ulama mengatakan bahwa sujud syukur itu terbilang ibadah. Karenanya, orang yang ingin melakukan sujud syukur harus suci baik di badan, pakaian, maupun tempat sujudnya. Hasyiyatul Bujairimi alal Khotib menjelaskannya sebagai berikut.
وشرطها كصلاة فيعتبر لصحتها ما يعتبر في سجود الصلاة كالطهارة والستر والاستقبال وترك نحو كلام ووضع الجبهة مكشوفة بتحامل على غير ما يتحركك بحركته ووضع جزء من باطن الكفين والقدمين ومن الركبتين وغير ذلك
Syarat sujud syukur sama saja dengan sembahyang. Sujud syukur dianggap sah seperti sahnya sujud di dalam sembahyang seperti bersuci, menutup aurat, menghadap qiblat, tidak bicara, meletakkan dahi terbuka dengan sedikit tekanan di atas tempat yang tidak ikut bergerak ketika fisiknya bergerak, meletakkan telapak tangan, telapak kaki, lutut, dan syarat sujud lainnya.
Adapun caranya, pertama seseorang yang akan melakukan sujud syukur mengambil posisi berdiri, lalu bertakbiratul ihrom. Kedua, mengucap takbir turun. Ketiga, turun sujud. Keempat, bangun dari sujud lalu diam sejenak sebelum salam. Kelima, salam. Semua dilakukan dengan tuma’ninah. Saat sujud ia bisa membaca lafal berikut ini.
سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الخَالِقِيْنَ
Al-khotib dalam Iqna’ menyebutkan beberapa sebab sujud syukur. Menurutnya, sujud syukur itu bukan dikerjakan tanpa alasan. Sujud itu harus dipicu oleh sebab-sebab yang jelas.
وسجدة الشكرلا تدخل صلاة وتسن لهجوم نعمة أو اندفاع نقمة أو رؤية مبتلى أو فاسق معلن ويظهرها للفاسق إن لم يخف ضرره لا لمبتلى لئلا يتأذى وهي كسجدة التلاوة
Sujud syukur dikerjakan di luar sembahyang. Sujud ini dikerjakan karena datangnya nikmat mendadak, terhindar dari bahaya, melihat orang kena musibah (atau orang cacat), atau orang fasiq secara terang-terangan. Seseorang disunahkan menyatakan sujud syukur di hadapan si fasiq jika tidak menimbulkan mudarat. Tetapi jangan sujud syukur di depan orang yang cacat karena dapat melukai perasaan yang bersangkutan. Pelaksanaan sujud syukur sama saja dengan sujud tilawah.
Sebagai alternatif, sujud syukur bisa digantikan ketika syarat-syaratnya tidak memadai. Syekh Said bin M Ba’asyin dalam Busyrol Karim mengatakan.
ولو لم يتمكن من التحية أو سجود التلاوة أو الشكر قال أربع مرات "سُبْحَانَ اللهِ، وَالحَمْدُ لِلهِ، وَلَا إِلَهَ إِلَا اللهُ، وَاللهَ أَكْبَرُ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلّا بِاللهِ العَلِيِّ العَظِيْمِ" فإنها تقوم مقامها
Kalau tidak bisa mengerjakan sembahyang tahiyyatul masjid, sujud tilawah, atau sujud syukur, pihak yang bersangkutan cukup membaca sebanyak 4 kali “Subhanallah, alhamdulillah, la ilaha illallah, Allahu akbar, la haula wa la quwwata illa billahil ‘aliyyil azhim”. Karena kedudukan fadhilah bacaan 4 kali itu setara dengan 3 amal di atas (sembahyang tahiyyatul masjid, sujud tilawah, atau sujud syukur).
Ulama sendiri menganjurkan agar sujud syukur diikuti dengan sedekah. Sehingga, syukur kepada Allah mengambil bentuk badaniyah dan maliyah. Berikut keterangan Al-Khotib dalam Iqna’.
ويسن مع سجدة الشكر كما في المجموع الصدقة
Bersamaan dengan sujud syukur, disunahkan bersedekah seperti dikutip dari kitab Al-Majmuk.
Sebagai catatan berkaitan dengan sujud ini, perlu kiranya kita memerhatikan rambu-rambu dalam sujud. Pasalnya sujud merupakan bagian dari ibadah. Syekh Sulaiman dalam Hasyiyatul Bujairimi alal Khotib menyebutkan sebagai berikut.
(ولو تقرب إلى الله بسجدة) أو بركوع (من غير سبب) أي من الأسباب المذكورة وغيرها وهي سجدة التلاوة والشكر والسهو (حرم) أي ولو كانت السجدة بعد الصلاة، ومثل السجدة ركوع منفرد ونحوه فيحرم التقرب به
(Kalau seseorang mendekatkan diri kepada Allah dengan sebuah sujud) atau ruku’ (tanpa sebab)-sebab yang tersebut seperti sujud tilawah, sujud syukur, dan sujud sahwi, (maka haramlah sujudnya) sekalipun sujud itu dilakukan usai sembahyang. Seperti sujud, ruku’ yang dikerjakan secara terpisah dari satu kesatuan rangkaian sembahyang pun demikian. Maka haramlah bertaqarrub dengan itu semua.