BAGAIMANA HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL ???
.
1. HARAM
Secara umum Para Ulama menghukumi HARAM mengucapkan selamat hari Natal kepada umat Nasrani.
.
1. HARAM
Secara umum Para Ulama menghukumi HARAM mengucapkan selamat hari Natal kepada umat Nasrani.
• HARAM DAN HARUS DIHUKUM (TA'ZIR)
Bahkan ada sebagian Ulama berpendapat bukan Hanya haram, Tetapi juga hendaknya dihukum Ta'zir Kepada umat islam yang ikut merayakan & mengucapkan selamat kepada hari raya kaum kafir.
خاتمة : يعزر من وافق الكفار في أعيا دهمو نم يمسك الحية و من يدخل النار ومن قال لذمي يا حاج ومن هنأ بعيده ألخ
(Syarwani ‘ala Tukhfat al-Muhtaj juz 9 halaman 212, Darul Fikr dan Mughn al-Muhtaj ‘ala Syarkh al-Minhaj Imam Nawawi juz 5 halaman 550)
Bahkan ada sebagian Ulama berpendapat bukan Hanya haram, Tetapi juga hendaknya dihukum Ta'zir Kepada umat islam yang ikut merayakan & mengucapkan selamat kepada hari raya kaum kafir.
خاتمة : يعزر من وافق الكفار في أعيا دهمو نم يمسك الحية و من يدخل النار ومن قال لذمي يا حاج ومن هنأ بعيده ألخ
(Syarwani ‘ala Tukhfat al-Muhtaj juz 9 halaman 212, Darul Fikr dan Mughn al-Muhtaj ‘ala Syarkh al-Minhaj Imam Nawawi juz 5 halaman 550)
• BISA MENJERUMUSKAN KEPADA KEKUFURAN
Mengucapkan selamat Natal bisa menjerumuskan umat islam kepada kekufuran (keluar dari islam) jika dalam pengucapannya dibarengi dengan keyakinan bahwa Yesus (Nabi Isa) adalah anak Tuhan yang lahir pada 25 desember. Maka ini hukumnya mutlak HARAM bahkan sudah kafir.
Mengucapkan selamat Natal bisa menjerumuskan umat islam kepada kekufuran (keluar dari islam) jika dalam pengucapannya dibarengi dengan keyakinan bahwa Yesus (Nabi Isa) adalah anak Tuhan yang lahir pada 25 desember. Maka ini hukumnya mutlak HARAM bahkan sudah kafir.
----------------------------------------------------------
2. MAKRUH (DALAM KEADAAN DARUDAT !!!)
Ada sebagian Ulama, khususnya ulama² kontemporer, menghukumi boleh apabila orang tersebut dalam keadaan darurat (sangat sangat terpaksa), atau lebih tepatnya MAKRUH (lebih baik ditinggalkan).
Contohnya; Jika orang tersebut berada di suatu lingkungan yang kurang atau bahkan tidak mengenal islam, jika kita tidak mengucapkan selamat maka akan terjadi sesuatu yang buruk, gejolak sosial dll., dengan kemungkinan akan menghambat dakwah islam di tempat tersebut, maka hal ini sebagian ulama memperbolehkan, asal hanya sekedar basa-basi, atau mengucap selamat saja (tidak perlu diteruskan).
•••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
Mengenai perbedaan pendapat Ulama soal hukum mengucapkan selamat hari raya kepada non muslim, Sulthanul Ulama Al Habib Salim Asy-syatiri berpesan :
"Kalau madzhabnya ulama - ulama yang Wara' adalah Tidak, Tidak akan Melakukan Seperti itu / Menjauhi hal-hal yang seperti itu, dengan kata lain meninggalkannya."
.
والله أعلمُ بالـصـواب
"Kalau madzhabnya ulama - ulama yang Wara' adalah Tidak, Tidak akan Melakukan Seperti itu / Menjauhi hal-hal yang seperti itu, dengan kata lain meninggalkannya."
.
والله أعلمُ بالـصـواب
No comments:
Post a Comment