" TAKLID & MAZHAB "...
" (Dan) kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan belaka. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran".
(Qs Yunus 36).
Zaman Now muncul aliran /(golongan)
ينكر المذاهب ingkar ber Madzhab, dengan dalil bahwa para Ulama (bc: para imam Madzhab) tidak makhsum. Hal ini sangat berbahaya karena slogan kembali kepada al Qur'an dan as Sunnah akan salah tanpa kita ittiba kepada Ulama . Bertaklid adalah sebuah "keharusan" bagi kita yg awam dan jauh secara keilmuan dari para "Ulama". Ketetapan bertaqlid bagi orang yg belum sampai derajat mujtahid adalah berdasar
1. Dalil al Qur'an :
فلولا نفر من كل فرقة منهم طائفة ليتفقهوا في الدين ولينذروا قومهم اذارجعوا اليهم لعلهم يحذرون .
Mengapa tidak pergi dari tiap² golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.
(at Taubah 122).
فاسألوا أهل الذكر إن كنتم لا تعلمون .
"Bertanyalah kalian semua kepada orang yg mempunyai pengetahuan, jika kamu tidak mengetahui.”
(Qs an Nahl 43).
Dan sudah menjadi ijma' (kesepakatan) ulama bahwa ayat² tersebut memerintahkan bagi orang yg tidak mengetahui hukum dan dalilnya untuk ittiba' (mengikuti) orang yg tahu. Dan mayoritas ulama ushul fiqh berpendapat bahwa ayat tersebut adalah dalil pokok tentang kewajiban orang awam (orang yg belum mempunyai kapasitas istinbath menggali hukum) untuk mengikuti orang alim yg mujtahid.
2. Ijma' :
Maksudnya, sudah menjadi kesepakatan dan tanpa ada khilaf, bahwa shahabat² Rasulullah berbeda² taraf tingkatan keilmuannya, dan tidak semua adalah ahli fatwa (mujtahid), seperti yg disampaikan Abdul Rahman bin Muhammad bin Khaldun al Hadrami (732H - 808H) seorang sarjana Islam dalam bidang sejarah dan sosiologi pada kurun 14 Masehi. "Dan sudah nyata bahwa agama diambil dari semua sahabat, tapi mereka ada yg memiliki kapasitas ijtihad dan itu relatif sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah semua sahabat. Di antaranya juga ada mustafti atau muqallid (sahabat yg tidak mempunyai kapasitas ijtihad atau istinbath) dan shahabat golongan ini jumlahnya sangat banyak".
Setiap shahabat yg ahli ijtihad seperti Abu Bakar, Umar, Ustman, Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Ibnu Umar dll.. saat memberi fatwa pasti menyampaikan dalil fatwanya.
3. Dalil akal :
Orang yg bukan ahli ijtihad apabila menemui suatu masalah fiqhiyyah, pilihannya hanya ada DUA, yaitu: antara berfikir dan berijtihad sendiri sembari mencari dalil yg dapat menjawabnya atau bertaqlid mengikuti pendapat mujtahid.
Jika memilih yg awal, maka itu sangat tidak mungkin karena dia harus menggunakan semua waktunya untuk mencari, berfikir dan berijtihad dengan dalil yg ada untuk menjawab masalahnya dan mempelajari perangkat² ijtihad yg akan memakan waktu lama sehingga pekerjaan dan profesi ma'isyah (pekerjaannya) pastinya akan terbengkalai. Klimaksnya dunia ini rusak. Maka tidak salah kalau Syekih al Buthi(ulama sunni yg tebunuh oleh isis) memberi judul salah satu kitabnya
"Tidak bermadzhab adalah bid’ah yg paling berbahaya yg dapat menghancurkan Agama".
Dan pilihan terakhirlah yg harus ditempuh, yaitu taqlid. (Allamadzhabiyah, Takhrij Ahadits al Luma')
Kesimpulannya dalam hal taqlid ini adalah :
1. Wajib bagi orang yg tidak mampu ber-istinbath dari al Qur’an dan Hadits.
2. Haram bagi orang yg mampu dan syaratnya tentu sangat ketat, sehingga mulai sekitar tahun 300 hijriah sudah tidak ada ulama yg memenuhi kriteria atau syarat mujtahid. Mereka adalah Abu Hanifah, Malik, asy Syafi'i, Ahmad bin Hanbal, Sufyan ats Tsauri, Dawud azh Dzhahiri, Ibnu Uyainah, Zaidiyah dll..
Qoul Syaikh Al Arif Billah Muhammad Amin Al-Kurdi Al Irbili Asy Syafi’i
ومن لم يقلد واحدا منهم وقال أنا أغمل با لكتاب وا لسنة مدغيا فهم إلا حكام منهما فلا يسلم له بل هو مخطي ضال مضل سيما في هذا الزمان الذي غم فيه الفسق وكسرت فيه الدغوي ألبا ظلة لانه اسظهر
غلي اىمة ألدين وهو دونهم في الغلم والغدلة والاطلا غ (تنوير القلوب .
"Dan barang siapa yg tidak mengikuti salah satu dari mereka (imam² madzhab) dan berkata "Saya beramal berdasarkan al Qur'an dan Hadits ", dan mengaku telah mampu memahami hukum hukum al Qur'an dan hadits, maka orang tersebut tidak bisa diterima, bahkan termasuk orang yg bersalah , sesat dan menyesatkan, teruma pada masa sekarang ini di mana kefasiqan merajalela dan banyak tersebar dakwah dakwah yg salah, karena ia ingin mengungguli para pemimpin agama padahal ia di bawah mereka dalam ilmu , amal, keadilan dan analisa".
(Kitab Tnwirul Qulub)
Wallahu a'lam .
- [ Muhammad Azzuddin Othman ]
No comments:
Post a Comment