Ziarah Kubur
Ziarah Kubur
Ziarah kubur artinya mendatangi kubur seseorang, baik kubur kerabat/famili atau para waliyullah, ulama, salaf sholihin yang telah meninggal dunia dengan tujuan untuk mendoakan ahli kubur dan sebagai pelajaran (ibrah) bagi peziarah bahwa tidak lama lagi ia juga akan menyusul menghuni kuburan, sehingga dengan ziarah kubur, insya Allah, ia dapat lebih membekali diri dengan amal soleh dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Pada permulaan Islam dimana umat Islam pada waktu itu masih berbaur dengan praktek kebudayaan jahiliyah, Rasullullah SAW melarang berziarah kubur. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga aqidah umat Islam yang masih baru. Setelah akidah umat Islam semakin kuat dan tidak ada kekhawatiran untuk berbuat syirik, ditunjang dengan ayat-ayat suci Al-Qur’an pun sudah banyak turun hampir sempurna, maka Rasulullah SAW membolehkan para sahabatnya untuk melakukan ziarah kubur. Karena ziarah kubur dapat membantu umat Islam untuk mengingat saat kematiannya dan memperkuat imannya.
Dan bahkan Rasulullah SAW sendiri menjalankannya. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi SAW. sebagai berikut:
"KAANA 'ALAIHISH SHALAATU WASSALAAMU, YAZUURU QUBUURA SUU'HADAA-I UHUDIN WA QUBUURA AHLIL BAQII’ WAYUSALLIMU WAYAD-'UULAHUM: ASSALAAMU 'ALAIKUM AHLAD DIYAARI MINAL MUKMINIINA WAL MUSLIMIINA WAINNAA IN SYAA-ALLAAHU BIKUM LAAHIQUUNA, NASALULLAAHA WALAKUMUL 'AAFIYATA".
(HR. Muslim, Ahmad dan Ibnu Majah)
Artinya: "Rasulullah SAW berziarah ke makam pahlawan Uhud dan makam ahli Baqi', beliau memberi salam dan mendoakan kepada mereka, sabdanya: "Assalaamu 'alaikum Ahlad diyaari minal Mukminiina wal muslimiina wa innaa isyaa Allaahu bikum laahikum, Nas ‘alullaaha lanaa walakumul 'aafiyata., artinya" semoga kesejahteraan bagimu wahai ahli kubur dari orang-orang mukmin dan orang-orang Islam. Insya Allah kami akan bertemu dengan kamu. Kami mohon kesejahteraan kepada Allah untuk kami dan kamu sekalian".
(HR. Imam Muslim, Ahmad dan Ibnu Majah).
Dalam hadits lain disebutkan sebagai berikut:
"ANIBNI MAS'UUDIN RADIYALLAAHU 'ANHU QAALA: KUNTU NAHAITUKUM 'AN ZIYAARATIL QUBUURI, FAZUURUUHAA FAINNAHAA TUZAHHIHUD DUN-YAA WATUDZAKKIRUL AAKHTRAH".
Artinya: "Dari Ibnu Masud ra. sesungguhnya Nabi SAW bersabda: Aku dulu telah melarang kamu berziarah kubur maka (sekarang) berziarahlah (ke kubur). Karena ziarah kubur itu dapat menjauhkan keduniaan dan dapat pula mengingatkan alam akhirat"
(HR. Ibnu Majah)
Hadits Rasulullah SAW bersabda :
نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها ( أخرجه الامام مسلم في صحيحه 46-7
Artinya : “ Dahulu aku melarang kalian untuk ziarah kubur sekarang ziarahlah kalian semua” ( HR: Imam Muslim ).
Dan disebutkan didalam riwayat Imam Ibnu Majah, Rasul SAW bersabda :
كنت قد نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها فإنّها تزهد في الدّنيا وتذكركم الأخرة.
(أخرجه ابن ماجة 1-501
Artinya : “Dahulu aku melarang ziarah kubur, sekarang ziarahlah kalian semua karena sesungguhnya ziarah itu membuat kalian tidak tamak kepada dunia dan mengingatkanmu akan akhirat. (HR Ibnu Majah)
Dari hadits-hadits ini kita bisa ambil kesimpulan bahwa ziarah kubur itu hukumnya sunnah , dan juga para ulama’ pun ikut memberikan pendapat demikian sebagaimana diriwayatkan oleh ibnu Qodamah didalam kitab Mughni Imam Ahmad bin Hanbal beliau ditanya tentang ziarah kubur apakah lebih afdol ziarah kubur atau meninggalkannya ? maka beliaupun menjawab : “ ziarah kubur lebih afdol “.
Doktor Said Muhammad Romadhon Al-Buthi semoga Allah menjaganya berkata : “sekarang ini banyak dari manusia yang mengingkari pembacaan Al-Qur’an yang pahalanya ditujukan pada orang-orang meninggal dan menganggap remeh ziarah pada orang yang telah meninggal mungkin mereka yang mengatakan seperti itu mengingkari perintah Rasulullah SAW.”
Terlebih lagi dianjurkan bagi kaum muslimin untuk berziarah kepada makam Nabi Muhammad SAW karena perbuatan itu termasuk paling agungnya hal yang baik, paling mudahnya jalan untuk menuju ke derajat yang tinggi, berkata Syeikh Yusuf : “Barang siapa yang berkeyakinan tidak seperti hal ini maka dia benar-benar telah berpaling dari Allah SWT, Rasul-NYA dan kelompok ulama’ yang telah dipanuti.”
Berkata Al-Qodhiy I’yad Rakhimahullah : “Ziarah ke makam Rasul SAW itu merupakan ajaran dari ajarannya kaum muslimin yang sudah disepakati dan fadhilahnya sangatlah banyak.” Termasuk dari sunnah muakkadah menuju Madinah Almunawwarah untuk berziarah ke makam Nabi Muhammad SAW dan juga ke taman dari taman surga, Nabi Muhammad SAW bersabda :
ما بين قبري ومنبري روضة من رياض الجنّة ومنبري على حوضي ( أخرجه البخاري 1196 & مسلم 3357
Artinya : “ Antara makamku dan mimbarku adalah taman dari taman surga dan mimbarku di atas telagaku.” ( HR imam Bukhori & imam Muslim )
Baginda Nabi Muhammad SAW pun bersabda :
من زار قبري وجبت له شفاعتي ( أخرجه الدار القطني 2-278
Artinya : “ Barang siapa ziarah makamku maka wajib baginya mendapat syafaatku.”
Di dalam hadits yang lain, kitab Jami’us Saghir, al-Imam Suyuthi meriwayatkan bahwa Rasul SAW bersabda :
من زارني بالمدينة محتسبا كنت له شهيدا وشفيعا يوم القيامة ( ذكره السيوطي في الجامع الصغير 8716 ورمز لحسنه
وروي : من حجّ البيت ولم يزرني فقد جفاني
Artinya : “Barang siapa yang berziarah kepadaku di Madinah ikhlas maka aku menjadi saksi dan pemberi syafa’at kelak hari kiamat.” Diriwayatkan pula : “ Barang siapa yang berangkat ibadah haji dan tidak berziarah padaku maka dia benar-benar telah menjadikanku bangkai.”
Dan ziarah ke makam Nabi Muhammad SAW setelah beliau meninggal seperti ziarah kepada beliau ketika beliau hidup, hal ini berkaitan dengan hadits Nabi Muhammad SAW :
من حجّ فزار قبري بعد وفاتي فكأنما زارني في حياتي ) أخرجه الدار قطني 2-278 )
Artinya : “Barang siapa yang melakukan ibadah haji kemudian dia berziarah ke makamku setelah aku meninggal maka dia seperti berziarah padaku ketika aku hidup.” (HR Darul Quthni)
Di dalam hadits yang lain Rasulullah SAW bersabda :
من زارني بعد مماتي فكأنما زارني في حياتي ومن مات في أحد الحرمين بعث من الأمنين يوم القيامة
(أخرجه الدار قطني 2-278 )
Artinya : “ Barang siapa yang berziarah padaku setelah aku meninggal maka dia seperti berziarah kepadaku ketika aku hidup dan barang siapa yang meninggal di salah satu dari 2 tanah haram ( haram Mekkah & haram Madinah ) maka dia dibangkitkan di hari kiamat dan tergolong orang-orang yang aman.”
Adapun amal dari para sahabat di dalam berziarah diriwayatkan Sayidina Umar bin Khottob.ra ketika keluar ke masjid Nabawy dan mendapati kemudian beliau mendapati Sayidina Sahabat Mua’dz disisi makam Rasulullah SAW dan Sayidina Mua’dz.ra menangis….
Dan diriwayatkan di dalam kitab musnad Al-Firdaus, Rasulullah SAW bersabda :
” من حجّ إلى مكّة ثمّ قصدني في مسجدي كتبت له حجّتان مبرورتان “
Artinya : “Barang siapa yang hajji ke kota Makkah kemudian dia bermaksud menuju masjid ku, maka dia dicatat sebagai orang yang melakukan 2 ibadah haji yang di terima oleh Allah SWT.”
Dari hadits-hadits Nabawiyyah & perkataan ulama’ yang telah kita baca maka ziarah kubur hukumnya adalah sunnah dan sangat dianjurkan oleh syariat akan tetapi bagi kaum hawa diperbolehkan untuk berziarah dengan syarat aman dari fitnah yang bisa mengundang adanya kemaksiatan dari segi berpakaian dsb dan ditambah bagi yang sudah bersuami harus mendapat izin suaminya terlebih dahulu.
https://sites.google.com/site/pustakapejaten/kumpulan-wirid-dan-doa/ziarah-kubur
|
No comments:
Post a Comment